Hingga Sabtu, 16 Maret 2019, Warga Tanjungsari, Natar, Lampung Selatan menunggu keputusan Jokowi atas ganti rugi lahan mereka. Suroyo, salah seorang warga, mengatakan nekatnya Nurhalimah menerobos Paspampres, karena masyarakat memiliki alasan atas tanah, mulai dari berupa SKT dan sporadik.
Menurut Suroyo, warga juga berani dipanggil ke Istana, bertemu dengan staf khusus Presiden, Rabu, 13 Maret 2019 lalu, karena merasa tidak asal klaim, mulai dari sejarah penggarapan hingga pengukuran pada Tahun 2017.
Kepala BPN Lampung Selatan Siswanto mengatakan ganti rugi Jalan Tol Trans Sumatera di Natar menjadi masalah karena lahan seluas 52 hektare di Tanjungsari diklaim warga pemilik sporadik dan pemilik sertifikat bernomor 129, 130, 131, 157, dan 187. Karena sengketa, uang ganti rugi dititip di Pengadilan Negeri Kalianda.
Suroyo dan Kepala BPN Lampung Selatan berbeda pendapat soal jumlah bidang tanah, dari 437 dan 256 bidang. Demikian juga luas: antara 50 dan 52 hektare. Keduanya berbeda keterangan soal surat kepemilikan dengan pihak yang bertikai: warga menilai masih buku tanah, BPN menganggap sudah sertifikat.
Kapolres Lampung Selatan AKBP M. Syarhan mengatakan masalah kepemilikan lahan di Tanjungsari sudah mulai sebelum Jalan Tol dimulai. Ia meminta warga memprosesnya secara hukum agar kondusifitas di Lampung Selatan terjaga jelang Pemilu 2019. “Ganti rugi sudah disiapkan, tinggal menunggu siapa yang berhak,” katanya.
CHEPIEN RAYDINESYA DAN GELLY
0 comments:
Posting Komentar