Jebol Lagi, Pemkab Waykanan Cabut Izin Bumi Waras

BLAMBANGAN UMPU (14/3/2019) – Sekda Kabupaten Waykanan Saipul S.Sos mengatakan Pemkab akan mencabut izin anak perusahaan PT Bumi Waras, PT Budi Starch dan Sweetener, jika membiarkan kolam limbahnya jebol lagi, seperti  terjadi pada Kamis 7 Maret 2019 yang lalu.

Sekda menyatakan hal tersebut, Kamis 14 Maret 2019, usai menerima manajemen perusahaan tersebut, sepekan setelah limbah pabrik tapioka luber ke perkebunan warga dan membuat Way Giham menjadi sungai limbah.

Menurut Saipul, manajemen PT BSSW sudah meninjau lokasi  terdampak. Kepala desa telah menginvetarisir kerugian untuk diajukan ke perusahaan di bawah kendali PT Bumi Waras tersebut di Bandarlampung.

Didampingi Kadis Lingkungan Hidup Waykanan, manajemen PT BSSW Wagino mengatakan perusahaan tapioka tersebut setahun tidak produksi. Perusahaan berkilah, hal tersebut yang membuat mereka tidak memantau jebolnya kolam limbah.

DODI RAHMADI

0 comments:

Posting Komentar