Kisruh Buruh: Disnaker Awasi PT Eight International Lampung

BANDARLAMPUNG (1/3/2019) – Kabid Kepengawasan Ketenagakerjaan Disnakertrans Lampung Abraham Abkaman  mengatakan pihaknya mengawasi PT Eight International.  Belasan buruh di perusahaan yang berlokasi di Way Lunik, Bandarlampung itu, diangkut paksa Brimob Senin 25 Februari 2019 lalu karena unjuk rasa dengan ratusan pekerja lain.


Menurut Abraham, Disnakertrans juga sudah melayangkan surat peringatan kepada perusahaan milik warga Srilanka tersebut.  Dari belasan karyawan yang diangkut paksa Brimob, terdapat Ketua PUK SPAI FSPMI PT Eight International Ibnu Hafiz, Ketua PC SAI FSPMI Bandarlampung Rahmad Ari, dan Ketua KC FSPMI Imron Amiruddin.

Pertikaian antara buruh dan PT Eight International, demikian Abraham, berawal dari pemecatan 7 karyawan. Pihaknya sedang merundingkan penanganannya, ditangani Pemkot atau Pemprov Lampung. “Yang jelas kita sudah mengirimkan nota kesatu,” katanya.

Kepala Cabang BPJS Lampung Herry  Subroto mengatakan setidaknya 121 karyawan PT Eight International mengikuti BPJS, dengan laporan penghasilan sesuai UMK. Ia menyatakan akan mengecek ulang kembali data perusahaan tersebut karena buruh menyebut diupah di bawah ketentuan.

Sesuai aturan saat ini, demikian Herry, pihaknya dan Dinasker berhak melaporkan perusahaan yang bermain-main dengan BPJS Ketenagakerjaan ke Kejaksaan.

DEDI KAPRIYANTO

0 comments:

Posting Komentar