Komplotan Pemalak Digulung di Tanggamus


LIMAU (2/3/2019) – Komplotan pemalak ditangkap aparat Polsek Limau, Tanggamus, Sabtu, 2 Maret 2019. Sedangkan tiga pelaku lainnya berhasil melarikan diri.

Pelaku yang ditangkap berinisial BR Dan AH. Mereka ditangkap di Dusun Temiang, Pekon Sukabanjar, Kecamatan Kotaagung Timur. Pelaku beraksi pada Minggu, 24 Februari 2019 pukul 14:30 WIB, di Pantai Tiara, Pekon Ketapang. Tersangka memaksa Nikmat Maulana, warga Talangpadang untuk menyerahkan barang-barangnya.

“Dia menyerahkan HP dan dompetnya kepada kita,” kata tersangka BR di Mapolsek Limau.

Pelaku berhasil menggasak barang-barang berharga milik korban. Antara lain HP Samsung, uang sekitar Rp1 juta. Tersangka juga memaksa korban membuka jok motor dan mengambil uang.
Kapolsek Limau, AKP Ichwan Hadi mengatakan, komplotan berjumlah 5 orang. Saat ini, pihaknya masih melakukan pengejaran terhadap pelaku yang sudah diketahui identitasnya.

“Pelaku ini mengambil uang Rp1.030.000. Sekarang yang ditangkap sementara ada dua orang. Yang tiga orang masih dikejar,” kata Kapolsek.

MAULANA AS

0 comments:

Posting Komentar