Lagi, Pemkot Bandarlampung dan KPK Panggil Hotel

BANDARLAMPUNG (5/3/2019) – Lagi, Pemerintah Kota dan Bidang Supervisi Pencegahan KPK memanggil  pengusaha hotel soal pajak 10 persen bisnis tersebut, Selasa Sore, 5 Maret 2019 di lobi Hotel Emersia Bandarlampung.

Hadir di sana Wali Kota Bandarlampung Herman HN, Koordinator Pencegahan Korupsi Wilayah II Sumatera Adlinsyah Malik Nasution, sejumlah petinggi Pemkot, pengurus PHRI, dan 26 pengusaha.

Pada pertemuan itu, Wali Kota Bandarlampung mengatakan ia tidak percaya atas omzet hotel dan restoran, karena sering ia cek. Hotel, misalnya, ia telepon selalu penuh pada Jumat, Sabtu, dan Minggu. “Kalau restoran kita tongkrongin,” ujarnya.

Herman mengatakan, ke depan, ia akan menutup hotel dan restoran yang tidak menyetor pajak 10 persen kepada Pemkot, setelah sebelumnya memberikan peringatan 1 sampai 2 kali.

JUHARSA ISKANDAR

0 comments:

Posting Komentar