Kasubdit II Kamneg Badan Intelijen Keamanan Mabes Polri itu mengatakan, saat ini, seorang warga yang terbukti memiliki senjata api illegal dapat di.kenai hukuman 20 tahun penjara. “Baik pembuat, penjual, dan pemiliknya,” katanya.
Sosialisasi bahaya peredaran senjata api rakitan diselengggarakan di GSG Taman Keanekaragaman Hayati, Desa Mekar Jaya, Kecamatan Tanjung Raya, Mesuji. Hadir juga di sana Plt Bupati Saply TH, Danramil, Asisten Pemkab, Kabag Ops Polres, dan sejumlah tokoh.
Mabes Polri juga menghadirkan Sukiman, perakit senjata api asal Terbanggi Besar, Lampung Tengah. Ia menceritakan duka menjadi terpidana karena membuat dan menjual senjata api legal.
AGUS RAHARJA
0 comments:
Posting Komentar