Mabes Polri Minta Warga Mesuji Serahkan Senjata Api

TANJUNG RAYA (1/3/2019) – Mabes Polri meminta warga Kabupaten Mesuji menyerahkan senjata api illegal ke Polsek atau Polres terdekat. “Ini bukan zaman penjajahan lagi…yang menyerahkan dengan sukarela tidak akan dipidana,” kata Kombel Pol.  Kasmen, Jumat, 1 Maret 2019.

Kasubdit II Kamneg Badan Intelijen Keamanan Mabes Polri itu mengatakan, saat ini, seorang warga yang terbukti memiliki senjata api illegal dapat di.kenai hukuman 20 tahun penjara. “Baik pembuat, penjual, dan pemiliknya,” katanya.

Sosialisasi bahaya peredaran senjata api rakitan diselengggarakan di GSG Taman Keanekaragaman Hayati, Desa Mekar Jaya, Kecamatan Tanjung Raya, Mesuji. Hadir juga di sana Plt  Bupati Saply TH, Danramil, Asisten Pemkab, Kabag Ops Polres, dan sejumlah tokoh.

Mabes Polri juga menghadirkan Sukiman, perakit senjata api asal Terbanggi Besar, Lampung Tengah. Ia menceritakan duka menjadi terpidana karena membuat dan menjual senjata api legal.

AGUS RAHARJA

0 comments:

Posting Komentar