WAYKANAN (18/3/2019) – Polres Waykanan menangkap seorang pemuda asal Kalipapan, Negeriagung. Penangkapan dilakukan karena pelaku sudah mencuri motor sebanyak 27 kali.
Gidion merupakan seorang residivis kasus pencurian dengan kekerasan di wilayah Waykanan dan sekitarnya. Dia kembali ditangkap di rumahnya, Kampung Kalipapan setelah menjadi DPO selama tiga tahun.
Usai ditangkap, Gidion menjelaskan modusnya adalah dengan meminjam motor korban untuk membeli rokok. Setelah itu, dia membawa kabur motor tersebut lalu dijual kepada seorang penadah. Selain pencuri motor, dia merupakan spesialis pencuri rumah kosong.
“Saya pura-pura pinjem motor lalu saya jual. Hasilnya ya untuk seneng-seneng aja,” kata Gidion di Mapolres, Minggu, 18 Maret 2019.
Kanit Resum Polres Waykakan, IPDA Jhoni mengatakan, pelaku sudah melancarkan aksinya di 27 Tempat Kejadian Perkara di tiga kabupaten yang berbeda. Yakni 16 TKP di kabupaten Waykanan, 7 di Kabupaten Tulangbawang, dan 4 TKP di Natar, Lampung Selatan. “Dia sudah jadi DPO sejak tiga tahun lalu. Kita jerat dengan pasal 365 KUHP,” kata kanit.
DODY RAHMADI
0 comments:
Posting Komentar