pTzHC95kDouQYrsREyhoYFkgZJIas4EQAFJtLwOS
Bookmark

Pidana, Penambang Pasir di Way Sekampung, Pringsewu

BANDARLAMPUNG (27/3/2019) – Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Lampung memastikan penambangan pasir di Way Sekampung Pringsewu tidak mengantongi izin lingkungan. Kantor ini mendorong  seluruh pihak mempidanakan perusahaan terkait.

Kabid Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan Hidup Provinsi Lampung Akhmad Rizal mengatakan, meskipun soal amdal merupakan wewenang Bupati Pringsewu, tetapi Kabupaten tersebut belum memiliki komisi amdal.

Akhmad Rizal menyayangkan Balai Besar Way Sekampung tidak mengontrol penambangan pasir di kawasan yang merupakan wewenangnya. Ia juga tidak yakin perusahaan penambang sudah memiliki izin dari ESDM Lampung.

Yang membuat Dinas Lingkungan Hidup Lampung heran, PT Waskita Karya selaku pembeli pasir menutup mata atas seluruh izin dan rekomendasi. “Seharusnya mereka bertanggung jawab,” katanya, Rabu, 27 Maret 2019.

Lebih membingungkan lagi, legalitas CV Berkah Kita Maju Bersama tidak jelas. Ada yang menyebut perusahaan ini hanya buyer. PT Waskita Karya membeli pasir dari perusahaan yang tidak jelas izin dan rekomendasinya.

Kongkalikong penambangan pasir di Way Sekampung sudah lama berlangsung. Salah satu perusahaan, CV Berkah Kita Maju Bersama, mengangkut puluhan truk bertonase 10 hingga 12 ton setiap hari dari sungai, yang seharusnya terlarang untuk dikeruk. Mereka menjual ke PT Waskita karya untuk keperluan Proyek Bendungan Way Sekampung, Pringsewu.

DEDI KAPRIYANTO

Posting Komentar

Posting Komentar

-->