KOTABUMI (21/3/2019) - Sempat buron selama satu tahun lebih, oknum pegawai honorer Dinas Perlindungan Perempuan dan Anak Kabupaten Lampung Utara, diringkus polisi. Dia ditangkap karena mencuri sepeda motor milik rekan kerjanya.
Tersangka, RI, Warga Desa Tanjung Ratu, Selagai Lingga, Kabupaten Lampung Tengah itu hanya tertunduk lesu saat di bawa petugas ke ruang pemeriksaan Satreskrim Polres Lampung Utara, usai dibekuk di tempat kerjanya, Dinas Perlindungan Perempuan dan Anak.
Dihadapan petugas, tersangka mengaku terpaksa mencuri motor rekan kerjanya karena terhimpit kebutuhan ekonomi. “ Saya pura-pura pinjam motornya, terus kuncinya saya duplikat lalu motor saya gadein,” kata tersangka di Mapolres Lampung Utara, Kamis, 21 Maret 2019.
Tersangka yang sudah lima tahun bekerja sebagai pegawai honorer itu ditangkap polisi karena telah mencuri motor Honda Beat milik, Saidah, yang merupakan rekan kerjanya, pada 12 Febuari 2018. Tersangka diringkus hasil dari pengembangan salah seorang rekannya sebagai penadah motor hasil curian yang telah diamankan terlebih dahulu.
Kasat Reskrim AKP Donny Kristian Bara’langi, mengatakan, modus tersangka dalam melakukan pencurian tersebut dengan cara menggandakan kunci motor korban dalam catatan kepolisian. Sebelumnya tersangka pernah menjalani hukuman dalam kasus pencurian mobil pada tahun 2017 lalu.
“Dapat informasi dari masyarakat, pelaku yang sudah lama buron langsung kita amankan di tempat kerjanya,” kata kasat.
ADI SUSANTO
0 comments:
Posting Komentar