pTzHC95kDouQYrsREyhoYFkgZJIas4EQAFJtLwOS
Bookmark

PT Waskita Biang Pengerukan Way Sekampung Pringsewu

PRINGSEWU (29/3/2019) – PT Waskita Karya biang pengerukan pasir dan sirtu di Way Sekampung, Pringsewu. Namun salah seorang manajernya merasa tidak bersalah karena mereka  memakainya untuk Proyek Bendungan Way Sekampung.

Surahman,  manajer adkon BUMN tersebut, mengatakan PT Waskita Karya merasa tidak memerlukan izin tambang, termasuk amdal, karena yang memberikan proyek Dinas PUPR lewat Balai Besar Way Sekampung di Bandarlampung.

PT Waskita Karya mengeruk pasir memakai rekanan CV Mancar Abadi. Mereka mengambil lokasi di 3 desa: Banjar Negara, Banjarrejo, dan Pamenang. Dalam sehari BUMN tersebut mengangkut minimal 50 dump truk material dari sana.

Yusen Kaisaline, penyidik Balai Besar Way Sekampung, saat melihat pekerjaan pengerukan mengatakan pihaknya tetap menilai pengerukan pasir dan sirtu yang dilakukan CV Mancar Abadi dan PT Waskita Karya ilegal.

DEDI KAPRIYANTO

Posting Komentar

Posting Komentar

-->