Febri Diansyah, Jubir KPK mengatakan, kontraktor yang diperiksa di antaranya bernama Aziz dan Alex. Mereka menjadi saksi dugaan suap pengadaan barang dan jasa di Pemerintahan Kabupaten Lampung Tengah Tahun 2018.
Mustafa telah ditetapkan sebagai tersangka dengan dugaan menerima fee dari izin proyek di Dinas Bina Marga Lampung Tengah, dengan total gratifikasi Rp 95 miliar. Mantan Ketua Nasdem Lampung itu juga sudah divonis 3 tahun penjara karena suap rencana pinjaman kepada PT SMI.
HANDY PRIBADI
0 comments:
Posting Komentar