GUNUNGSUGIH (22/3/2019) – Sengketa tapal batas antara kelompok warga Terbanggisubing, Kecamatan Gunungsugih, Lampung Tengah dengan PT Permana Austindo Mahardika terus berlanjut. Pengadilan Negeri Gunungsugih pun menggelar sidang lapangan Jumat, 22 Maret 2019.
Dalam kasus itu, kelompok warga Terbanggisubing menggugat PT Eldes Indonesia yang sudah beralih nama menjadi PT Permana Austindo Mahardika, yang berlokasi di Kampung Terbanggisubing , Kecamatan Gunungsugih.
Sidang lapangan dihadiri Hakim dan Humas Pengadilan Negeri Gunungsugih, Gilang syafta Arsitma, hadir juga perwakilan Badan Pertanahan Nasional, Lampung tengah, Deta, perwakilan dari PT Permana Austindo Mahardika , Ardian Angga selaku Kuasa hukum, dan para tokoh masyarakat serta aparatur kampung.
Di dalam sidang, penggugat dan tergugat saling klaim kepemilikan tanah tersebut, karena masing -masing mempunyai sertipikat. Setelah sidang selasai, Humas Pengadilan Negeri Gunungsugih, Gilang Syafta Arsitma mengatakan, dalam fakta sidang ada perbedaan dari pihak penggugat yaitu luas tanah, sebagian tanah hibah dan sebagian tanah bersertipikat SHM Nomor M 31 milik Bapit selaku penggugat.
Deta, selaku perwakilan dari BPN juga mengatakan, dari data-data sertipikat yang ada di BPN , tanah penggugat terletak di sebelah Utara tembok pagar tersebut.
Bapit, penggugat juga menjelaskan, sebenarnya sejengkal tanah dari SK HGB dari perusahan bisa diukur ulang. Bapit juga menambahkan, akses jalan masuk ke perusahaan bukanlah milik perusahaan. “Bisa diukur ulang,” kata Bapit.
Selanjutnya dari tergugat, Ardian Angga menjelaskan, data yang diterima dari penjualan PT Eldes ke PT Pramana Austindo Mahardika adalah jalan yang diakui dalam gugatan bukan dari depan hingga batas pagar pintu gerbang perusahaan. “Perusahaan kami merupakan pembeli beritikad baik yang dilindungi undang-undang,” kata Ardian.
SIGIT SANTOSO
0 comments:
Posting Komentar