Menurut Siswanto, di kawasan Tanjungsari, Natar, Lampung Selatan, ada sekitar 437 tanah garapan di atas lahan seluas 52 hektare. Menjadi sengketa karena warga merasa memiliki sporadik, sementara yang lain mempunyai sertifikat, di antaranya bernomor 129, 130, 131, 157, dan 187.
Kepala BPN Lampung Selatan itu mengatakan, untuk lahan yang masih sengketa, masih belum dibayar karena menunggu keputusan Pengadilan. Meskipun demikian, Siswanto mengatakan kebanyakan warga sudah mengambil ganti rugi tanam tumbuh.
Halimah, seorang warga Tanjungsari, Natar, Lampung Selatan, menerobos paspampres saat Presiden meresmikan Jalan Tol Trans Sumatera Ruas Bakauheni – Terbanggi pada Jumat, 8 Maret lalu. Ia dan warga di sana merasa belum memperoleh ganti rugi atas jalan bebas hambatan tersebut.
GELLY
0 comments:
Posting Komentar