Dalam ungkap pers Selasa, 5 Maret 2019, Kapolres Waykanan AKBP Andy Siswantoro mengatakan begal AR, warga Desa Baru Raharja, Sungkai Utara, Lampung Utara, ditangkap 27 Februari 2019. Temannya yang lain dicokok petugas terlebih dulu.
Dalam beraksi, demikian Kapolres, para begal menggunakan senjata tajam. Saat tertangkap, warga Sungkai Utara masih memakai sepeda motor curiannya, Honda Supra X 123 berpelat BE 3089 ID.
Kapolres juga mengungkap penangkapan dua remaja berusia 21 tahun, masing-masing bernisial MY dan AB, warga Gunung Labuhan, Waykanan, dengan sangkaan transaksi narkoba di depan Lapas Kelas II B Waykanan.
Petugas menemukan sabu 18,56 dan 0,82 gram bernilai Rp20 juta di saku celana bagian kiri, yang dibalut dengan lakban berwarna hitam. Satnarkoba sedang menyelidiki keterlibatan pihak lain dari Lapas dalam peredaran narkoba tersebut.
DODI RAHMADI
0 comments:
Posting Komentar