Wiranto: Hoaks Akan Dituntut sebagai Tindakan Teror

BANDARLAMPUNG (22/3/2019) - Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Polhukam) Wiranto menilai, hoaks merupakan terorisme terselubung dan harus dituntut sebagai tindakan teror. Hal itu dikatakannya usai membuka Rapat Koordinasi Peningkatan Aparatur Pemerintah Desa, di Bandarlampung, Kamis, 21 Maret 2019.

"Teror itu artinya kegiatan yang membuat ketakutan, membuat masyarakat menjadi terancam, bisa fisik dan non-fisik. Kalau hoaks itu kan non-fisik, tidak kelihatan tapi bikin orang takut. Itu teror, meneror masyarakat," kata Wiranto yang didampingi Mendagri Tjahjo Kumolo. 

Wiranto mengatakan, terorisme meneror masyarakat, dan harus dilawan bersama-sama. "Ibaratnya kita melawan terorisme, ya ini terorisme terselubung lewat hoaks. Dan saya akan kejar orang-orang ini dan akan saya tuntut sebagai tindakan teror kepada masyarakat," kata dia.

Ditanya penanganannya, Wiranto enggan menjawab. "Soal taktik atau upayanya tidak perlu saya jelaskan di sini. Nanti kalau mereka tahu gimana?" katanya.

Sementara itu, saat rakor Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) memberikan penghargaan kepada Wali Kota Bandarlampung Herman HN, dalam pembinaan pemerintahan. Penghargaan diberikan Mendagri Tjahjo Kumolo.

JUHARSA ISKANDAR

0 comments:

Posting Komentar