Kepala Balai Karantina Pertanian Bandarlampung Muh Jumadh usai pemusnahan, Jumat, 26 April 2019 mengatakan, daging itu tidak memiliki izin teknis maupun berkas. Semestinya harus ada rekomendasi dari daerah asal yang sehat dan aman dikonsumsi serta diperuntukkan kepada konsumen yang benar.
"Daging ini tidak memenuhi persyaratan teknis maupun transportasi. Daging celeng biasanya diperuntukkan untuk pakan bisa juga pangan tapi kepada konsumen yang benar," katanya.
Jumadh mengatakan, pihaknya menyita dan memusnahkan barang itu karena dikhawatirkan membahayakan manusia. Saat dibawa tidak memenuhi aspek persyaratan dokumen juga tidak menggunakan alat angkut yang dingin sehingga daging aman sejak diproduksi sampai kepada konsumen.
"Saat pemeriksaan uji material daging ditemukan sudah pembusukan dan tidak layak dikonsumsi sebagai pakan apalagi pangan," kata dia.
AZIZI
Posting Komentar