pTzHC95kDouQYrsREyhoYFkgZJIas4EQAFJtLwOS
Bookmark

20 Kg Sabu dan 40 Ribu Obat Terlarang Ditemukan di Bakauheni

BAKAUHENI (11/4/2019) - Penyelundupan narkotik dan obat terlarang kembali coba dilakukan melalui Pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan. Namun, aparat menggagalkannya saat pemeriksaan di Seaport Interdection, Kamis, 11 April 2019, dan dua orang ditangkap.

Keduanya disangka membawa sabu seberat 20 kilogram, 20 ribu pil ekstasi, dan 20 ribu pil happy five. Asal dari Padang, Sumatera Barat dengan tujuan Jakarta. 

Kapolda Lampung Irjen Purwadi Arianto mengatakan, modus pelaku barang dikemas dalam dua paket  berupa tas dan disimpan di bagasi bus antar-provinsi. 

"Pemesan dari Jakarta. Berbagai cara kini dilakukan untuk menyelundupkan narkoba, melalui manual dan lainnya. Sampai menggunakan jasa ojek," kata Purwadi.

Kapolda mengatakan, kedua tersangka mendapatkan imbalan Rp220 juta untuk mengirimkan barang tersebut. 

AZIZI
Posting Komentar

Posting Komentar

-->