Kepolisian Sektor Kawasan Pelabuhan (KSKP) Bakauheni Polres Lampung Selatan, mengagalkan penyelundupan itu, saat pemeriksaan di Seaport Interdiction Pelabuhan Bakauheni. Senin 1 April 2019.
Kapolres Lampung Selatan AKBP M Syarhan mengatakan, kulit trenggiling dikemas dalam dua kardus, kulit ular sanca dalam 2 kardus, daging babi dalam 12 koli. "Penyelundupan kulit trenggiling sangat jarang terjadi, ini kembali lagi terjadi dan jumlahnya sangat banyak. Nilainya belum kita ketahui," kata Syarhan.
Ia menjelaskan, barang dibawa truk boks bernomor polisi BK 8964 DC asal Medan, dikemudikan Herman Hutabarat. Keterangan sopir, daging babi dicampur dengan muatan duren. Sopir dibayar Rp6 juta untuk semua jenis pengiriman.
AZIZI/GELLY
0 comments:
Posting Komentar