pTzHC95kDouQYrsREyhoYFkgZJIas4EQAFJtLwOS
Bookmark

4 Ton Babi Untuk Campuran Bakso dan Sosis Ditangkap di Bakauheni


BAKAUHENI (30/4/2019) – Aparat Kepolisian Lampung Selatan dan Balai Karantina Pertanian Kelas 1 Bandarlampung mengungkap pengiriman daging celeng illegal dari Palembang, Sumatera Selatan di Pelabuhan Bakauheni.  Petugas mencurigai, babi tersebut akan digunakan untuk oplosan bakso dan sosis.

Penangkapan daging celeng tersebut dilakukan di  Seaport Interdiction Pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan, Minggu, 28 April 2019, sekitar pukul 18.00 WIB. Kapolres Lampung Selatan, AKBP M Syarhan mengatakan, pihaknya mencurigai kendaraan Colt Diesel warna kombinasi kuning merah, BG- 8997-YA.

“Daging celeng hendak diselundupkan dari Palembang menuju Solo,” kata Syarhan, Selasa, 30 April 2019.

Polisi menjerat pelaku dengan Pasal 31 Ayat 1 UU Nomor 16 Tahun 1992 tentang karantina hewan, ikan tumbuhan, dengan ancaman hukuman tiga tahun penjara atau denda Rp150 juta. Sedangkan pengemudi, Herman, asal OKU, Batu Raja Timur, Sumatera Selatan, mengaku bahwa daging celeng asal Kenten, Sumatera Selatan tersebut akan dikirim ke Solo, Jawa Tengah, dengan upah Rp.7 juta.

Hamidi, Penyidik Karantina Pertanian Kelas 1 Bandarlampung, mengatakan, pihaknya masih terus melakukan penyidikan kasus tersebut. Ada kemungkinan, daging celeng tersebut akan digunakan untuk bahan oplosan bakso dan sosis.

“Kami terus menyelidikinya, untuk apa daging tersebut, apakah untuk oplos makanan seperti sosis, bakso atau yang lainnya,” kata Hamidi.

AZIZI

0

Posting Komentar

-->