Pemungutan suara di TPS Khusus Lapas Kalianda di TPS 10 dan 11, di Desa Negeri Pandan Kecamatan Kalianda, Rabu, 17 April 2019.
Kepala Lapas Kalianda, Endang Lintang Hardiman mengatakan, mereka tak masuk daftar pemilih tetap, juga tak punya KTP elektronik maupun surat keterangan. "Pemilu kali ini berbeda. Dulu penghuni Lapas bisa mencoblos jika sudah teregistrasi sebagai penghuni, kali ini berbeda harus punya KTP-E atau suket," katanya.
Ia menambahkan, masalah kekurangan surat suara bisa ditasai dari TPS lain yang kelebihan surat suara. "Kekurangannya bisa diatas, kita buatkan berita acaranya,” kata dia.
GELLY
0 comments:
Posting Komentar