"Pelakunya yang memberi atau menerima akan mendapat sanksi berat berupa pidana pemilu. Ancaman hukumannya kurangan badan dan denda uang," kata Ketua Bawaslu Pesawaran Ryan Arnando, Senin, 8 April 2019.
Ia mengakui menjelang hari pencoblosan Pemilu 2019 akan banyak cara dilakukan calon legislatif untuk meraup suara. Cara yang dilarangpun seperti serangan fajar dilakukan guna mendapatkan kursi di parlemen.
"Penerima uang serangan fajar bisa dikenai jeratan hukum. Kami akan melakukan pengawasan ketat di masa tenang untuk mencegah hal itu," ujarnya.
IWANSYAH
Posting Komentar