pTzHC95kDouQYrsREyhoYFkgZJIas4EQAFJtLwOS
Bookmark

Caplok Lahan di Lampung Tengah, Sugar Group Diadukan ke Polisi

BANDARLAMPUNG (2/4/2019) – Sugar Group Company diadukan ke Mabes Polri dan Polda Lampung dengan dugaan mencaplok lahan 26 ribu hektare milik PT BS3 di Kampung Mataram Udik dan Terbanggi Ilir, Kecamatan Bandar Mataram, Lampung Tengah.

Perusahaan yang berada di bawah PT Garuda Panca Arta itu mencaplok lahan tersebut saat menjadi pemegang saham  mayoritas  di PT Sweet Indo Lampung, PT Indo Lampung Perkasa, PT Gula Putih Mataram, dan PT Indo Lampung Distillery. Seluruhnya di bawah kendali Gunawan Yusuf dan Purwanti Lee.

Kuasa Hukum PT BS3 Wahrul Fauzi Silalahi mengatakan seluruh lahan sudah diganti rugi oleh perusahaan kepada warga.  Namun aset seluas 26 ribu hektare itu dimasukkan PT Sugar Group Company dalam sertifikat HGU milik mereka.

Menurut Wahrul, pihaknya mengadukan PT Sugar Gorup Company ke Mabes Polri dan Polda Lampung dengan dugaan pemalsuan dokumen mulai Tahun 2017. “Mereka melakukan perlawanan hukum. Tetapi kita masih yakin lahan tersebut milik PT BS3,” katanya.

Saat ditemui di kampanye Jokowi di Lampung Tengah, Selasa 2 April 2019, Purwanti Lee, salah satu pemilik PT Sugar Group Company, enggan berkomentar. Ia menyerahkan urusan tersebut kepada seorang bernama Supri dan terus melenggang menuju kendaraannya.

DEDI KAPRIYANTO, MUSTOPA, DAN CHEPIEN RAYDINESYA

0

Posting Komentar

-->