Di Waykanan, 3.913 APK Melanggar selama Kampanye

BLAMBANGAN UMPU (13/4/2019) – Setidaknya 3.913 alat peraga kampanye melanggar dan ditertibkan di Kabupaten Waykanan selama Kampanye Pemilu 2019, yang berakhir pada Sabtu, 13 April 2019. “Umumnya melanggar lokasi,” kata Sukindra Rahayu.

Komisioner Bawaslu Waykanan itu mengatakan, sehari sebelum masa tenang, dari 14 sampai 16 April 2019, masih banyak APK berupa baleho, spanduk, dan spanduk terpasang.  Pihaknya sudah menyurati pimpinan parpol setempat untuk membersihkan.

Meski demikian, Sukindra mengatakan mereka juga sudah berkoordinasi dengan Satpol PP Waykanan untuk membersihkan seluruh APK mulai Minggu, 14 April 2019. 

DODI RAHMADI

0 comments:

Posting Komentar