Jaksa KPK mengatakan hal itu usai sidang lanjutan suap proyek infrastruktur di Mesuji, dengan terdakwa Sibron Aziz dan Kardinal di ruang sidang Bagir Manan, Pengadilan Negeri Tanjungkarang. Majelis hakim dipimpin Novian Saputra.
Para saksi yang dihadirkan saat ini beragam profesi, meski seluruhnya terlibat dalam soal penentuan fee proyek. Dimulai dari Lufti Mediansyah, kasi PPTK PUPR Mesuji, Parit Basarwan, pernah honorer di PUPR, kini pedagang pakaian, Maidarmawan, kini berprofesi sebagai pedagang bakso.
Sidang atas Sibron Aziz dan Kardinal akan menghadirkan Bupati Nonaktif Mesuji Khamami, yang diduga sebagai sumber penentu besaran fee proyek di Kabupaten tersebut.
DEDI KAPRIYANTO
Posting Komentar