Kepala Inspektorat Lampung Utara Mankodri mengatakan, sesuai prosedur, September yang lalu pihaknya sudah memeriksa penggunaan Dana Desa di Kemalo Abung."Saat itu onderlag 2 km belum selesai,” katanya.
Inspektorat membentuk tim khusus, demikian Mandori, karena pihaknya sudah menerima laporan. Untuk menjadi temuan, mereka harus terjun khusus ke lapangan.
Jika ternyata terbukti tidak ada perbaikan dalam waktu 60 hari, Mankodri mengatakan Inspokrat Pemkab Lampung Utara akan menyerahkannya ke petugas terkait untuk diproses secara hukum.
ADI SUSANTO
0 comments:
Posting Komentar