Dadang, Ketua Lembaga Independen LCW mengatakan onderlag tidak mengikuti aturan, mulai dari besaran material, cara pemasangan, dan penguncian bangunan jalan. “Ini menyebabkan jalan cepat rusak,” ujarnya Jumat, 5 April 2019, usai memeriksanya.
Kepala Desa Kemalo Abung Supriono membantah tidak membangun jalan sesuai juklak dan prosedur teknis. Ia merasa terus didampingi petugas Inspektorat Pemkab dan aparat kejaksaan saat bekerja.
Jalan onderlag sepanjang 2 km tersebut dibangun dengan dana desa Rp453,6 juta. Mereka membaginya di empat dusun.
ADI SUSANTO
0 comments:
Posting Komentar