BANDARLAMPUNG (8/4/2019) - Mantan Kepala Pekon Dusun Kayu Hubi, Pekon Kayu Hubi, Kecamatan Pugung, Kabupaten Tanggamus, Dedi Heryadi divonis oleh Ketua Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi Tanjung karang, Bandarlampung, dengan hukuman penjara selama tiga tahun penjara. Namun, dia menyebut dalam kasus itu hanya sebagai korban.
Selain dihukum tiga tahun, Dedi juga wajib membayar denda Rp 50 juta serta diwajibkan membayar uang pengganti sebanyak Rp 101.761.000. Dedi dinyatakan terbukti melakukan korupsi APBDes Dusun Kayu Hubi sebesar Rp 101.761.000.
Ketua Majelis Hakim Siti Insirah mengatakan, terdakwa terbukti bersalah melanggar pasal 2 ayat (1) Jo pasal 18 UU RI nomor 31. Tahun 1999 tentang korupsi oleh karna itu di vonis selama 3 tahun denda Rp 50 juta subsiider 4 Bulan Uang pengganti Rp101.761.000 bila tidak dibayar sita harta nya tidak cukup ditambah Hukuman nya selama 1 tahun 6 bulan penjara.
Pada sidang sebelum nya ia dituntut oleh jaksa penuntut umum Ika Mutiara selama 4 tahun dan 6 bulan penjara denda Rp 50 juta subsider 6 bulan kurungan serta uang pengganti sebesar Rp 101.761.00.bila tidak di bayar di tambah hukuman nya selama 2 Tahun 6 bulan penjara.
Usai sidang, Dedi Heryadi mengatakan dalam kasus itu dia hanya sebagai korban. Dia mengaku memiliki itikad baik sejak awal. “Tapi karena dananya tidak ada bagaimana? Saya ini kan hanya korban,” kata Dedi.
DEDY KAPRIANTO
Posting Komentar