KOTABUMI (4/4/2019) – Pemerintah Kabupaten Lampung Utara telah mengalokasikan anggaran sebesar Rp.42 miliar untuk pembayaran gaji 14. Meski demikan, pemkab masih menunggu surat edaran dari Menteri Keuangan tentang mekanisme dan besaran gaji tersebut.
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Lampung Utara, Desyadi mengatakan, gaji 14 diberikan pemerintah dalam rangka membantu ASN menghadapi hari raya idul fitri yang jatuh pada bulan Juni. ”Sehingga pembayaran akan dilakukan di bulan Mei, sementara untuk gaji ke 13 rencanannya akan dibayarkan Juni,” kata Desyadi diruang kerjannya, Kamis, 4 April 2019.
Menurutnya, pengalokasian anggaran sebesar Rp.42 miliar tersebut dihitung dari besaran anggaran gaji yang dikucurkan tiap bulannya. Karena jumlah yang dibayarkan tiap pegawain mencakup hingga tunjangan. ”Sementara untuk gaji 13 hanya sebatas gaji pokok, sehingga Pemkab Lampung Utara hanya menganggarkan Rp39 milar,”jelasnya.
Untuk kenaikan gaji lima persen, pihaknya akan membayarkannya pada bulan April. Sementara bulan Januari-Maret rencanannya akan di rapel. ”Dengan adanya keniakan gaji sebanyak lima persen, maka Pemkab menambah anggaran yang semula Rp40 miliar menjadi Rp.42 miliar tiap bulannya,” kata dia.
EVICKO GUANTARA
Posting Komentar