Ditemui di kantornya, Kamis 11 April 2019, Chandra mengatakan LBH meminta kejelasan dari Polsek Kedaton atas perkara pemukulan tersebut karena sudah berlangsung beberapa bulan.
Ia tidak sepaham dengan pernyataan Humas Unila, yang menyebut perkara tersebut dalam proses damai. Setahunya, jika pun proses damai dilakukan Rektor Unila dengan orang yang dipukulnya, hukum tetap berjalan.
Baca Juga:
Rodia, seorang pria berusia 64 tahun, dipukul Rektor Unila di Gang Melati 3, Raden Gunawan, Rajabasa, Bandarlampung. Ia marah karena isteri lelaki tua itu mempertanyakan lahan yang mereka jual bertambah dari 7 x 20 menjadi 7 x 23 meter.
DEDI KAPRIYANTO
Posting Komentar