pTzHC95kDouQYrsREyhoYFkgZJIas4EQAFJtLwOS
Bookmark

Mantan Wakil Bupati Lampung Utara Dilaporkan ke Polisi


KOTABUMI (16/4/2019) - Pemkab Lampung Utara melaporkan mantan Bupati, Sri Widodo ke Polres setempat dengan sangkaan menggelapkan aset. Terlapor dianggap tidak memiliki itikad baik dengan mengembalikan 4 mobil dinas.

Sri Widodo masa jabatannya berakhir pada 25 maret 2019 namun tidak kunjung mengembalikan empat mobil dinas yang dipakainya sewaktu menjadi orang nomor dua di Lampung Utara tersebut.

Kepala Bagian Hukum, Hendri menjelaskan yang dilakukan Pemkab adalah langkah terakhir yang harus ditempuh. Sebab upaya persuasif yang mereka lakukan berulang kali tak kunjung membuahkan hasil. “Kita sudah menyurati tiga kali. Makanya melaporkan ke polisi ini adalah langkah terakhir,” kata Hendri, Selasa, 16 April 2019.

Kasat Reskrim AKP M Hendrik Apriyanto menjelaskan pihaknya masih melakukan penyelidikan terkait laporan tersebut. Menurut Kasat, jika terbukti nantinya akan dijerat dengan pasal penggelapan atau undang undang tindak pidana korupsi. “Kita akan panggil saksi ahli dulu dari pemkab,” kata Hendrik.

Seperti diketahui, Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri tentang pedoman pengelolaan barang milik daerah dan peraturan pemerintah ‎ tentang pengelolaan barang milik Negara, serta surat keputusan Menteri Dalam Negeri tentang pemberhentian Wakil Bupati Lampung Utara, seluruh aset yang melekat pada jabatan Wakil Bupati harus segera dikembalikan usai masa jabatan berakhir.

ADI SUSANTO

0

Posting Komentar

-->