SW bin Ra, warga Tambakrejo, Gadingrejo, Pringsewu itu pun berhasil menyikat 2 laptop dan 1 ponsel dari rumah Harnadi, warga Sukaraja V, Gedongtataan, Pesawaran. Pria berusia 37 tahun tersebut pernah masuk penjara karena membunuh pada Tahun 1999.
M. Hasbi Eko, Katsatreskrim Polres Pesawaran mengatakan, karena pemilik rumah sedang asyik, pria bertato itu mengaku tak perlu membawa peralatan untuk mencuri. Ia masuk dan keluar lewat jendela, dengan sebuah obeng, yang tergeletak di sana.
Pria asal Pringsewu tersebut mencuri pada 8 April 2019, ditangkap Tim Hiu Pahawang Polres Pesawaran pada tanggal 14 April yang lalu. Dua laptop dan 1 ponsel bernilai Rp10 juta ia jual dengan harga Rp4 juta ke seseorang di Wonodadi.
IWANSYAH
0 comments:
Posting Komentar