ABUNG SELATAN (5/4/2019) – Seorang pria asal Desa Tanjungiman, Kecamatan Blambangan Pagar, Lampung Utara ditangkap aparat Polsek Abung Selatan. Dia diduga telah mencabuli adik iparnya.
Tersangka berinisial UN, 30 tahun. Pria beristri itu harus berurusan dengan Polsek Abung Selatan, lantaran telah melakukan perbuatan cabul, terhadap adik iparnya pada 30 Maret 2019, sekitar pukul 20.00 WIB.
UN dilaporkan oleh ibu dari korban RJ yang menjadi korban perbuatan asusila menantunya tersebut. Menurut pengakuan UN, kejadian bermula ketika korban dibonceng oleh tersangka, yang akan mengantar korban pulang kerumah. Namun karena hujan, tersangka menghentikan sepeda motornya di sebuah sekolah dasar di Tanjungiman.
”Saya kedinginan, saya remas payudaranya adik ipar saya itu. Saya menyasal sekali,” kata tersangka di hadapan penyidik, Jumat, 5 April 2019.
Kapolsek Abung Selatan AKP Sukimanto membenarkan kejadian tersebut. Menurutnya, tersangka ditangkap berdasarkan laporan dari orang tua korban. “Tersangka meremas payudara adik iparnya. Sebenarnya tidak sampai disitu, ada upaya pemerkosaan,” kata kapolsek.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 289 KUHP dengan ancaman kurungan penjara diatas lima tahun.
ADI SUSANTO
0 comments:
Posting Komentar