Pringsewu: Bawaslu Yakin Tindak Pelaku Money Politic

PRINGSEWU (12/2/2019) – Bawaslu mengingatkan semua pihak tentang penerapan pidana terhadap kampanye dan money politic di masa tenang Pemilu  pada 14, 15, dan 16 April 2019. “Yang melanggar langsung ditindak,” ujar Hermansyah.

Komisioner Bawaslu Lampung mengatakan hal itu usai rakor pengawasan tahapan Pemilu di Aula Hotel Regency Gadingrejo, Jumat 12 April 2019. Pada hari yang sama Bawaslu Pringsewu juga menggelar Apel Patroli Money Politic yang dihadiri Azis Amriwan, M. Fathul Arifin, seluruh panwas kecamatan, PPL, dan relawan.

Hermansyah mengatakan Bawaslu mengharapkan seluruh kampanye dan perangkatnya sudah bersih pada 14 April. Ia juga dengan yakin menyebut lembaganya segera menindak pelaku money politic, mulai dari sanksi pidana dan membatalkan pencalonan caleg.

Ketua Panwaslu Pringsewu  Azis Amriwan mengatakan pembersihan perangkat kampanye juga berlaku bagi media sosial dan media yang memiliki legalitas. Namun ia mengatakan pihaknya belum bisa menindak medsos bodong.

EPRIZAL

0 comments:

Posting Komentar