pTzHC95kDouQYrsREyhoYFkgZJIas4EQAFJtLwOS
Bookmark

Ratusan Napi di Kotabumi Tidak Bisa Mencoblos

KOTABUMI (17/4/2019) - Ratusan penghuni Rumah Tahanan IIIB Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Kotabumi tidak dapat menyalurkan hak suaranya di Pemilihan Umum Presiden dan Legislatif, Rabu 17 April 2019.

Andhika Saputra, kepala Seksi Pelayanan Tahanan Rutan dan  Ketua KPPS TPS 145, mengatakan jumlah DPT yang terdaftar di rutan tersebut hanya 58 dan 77 narapidana, sementara total  penghuni 420 Orang. "Ada 77 orang DPT B,  tapi belum juga memilih karena kertas surat suara tidak ada,” katanya.

Hal senada  diungkapkan Kepala Lapas kelas II A Kotabumi Tetra Distorie. Ia mengatakan DPT di sana 30, DPT B 117, petugas 15, jumlah narapidana yang diajukan ke KPU 267. Hingga Rabu Siang yang mencoblos baru 30-an orang karena kertas surat suara tidak ada.

Ketua KPU Lampung Utara Marthon mengatakan tidak semua napi harus mencoblos. Soal surat suara tidak ada, petugas di sana ia persilakan mengambil dari TPS terdekat yang berlebih.

ADI SUSANTO

Posting Komentar

Posting Komentar

-->