Kepala Pekon Purwodadi Pardi mengatakan, tiap warga yang mengambil sertifikat dikenakan biaya Rp200 ribu sesuai kesepakatan bersama sebelumnya. "Ini sudah kesepakatan. Dan setelah ada bukti sah ini kami berharap masyarakat tidak lagi resah dan memiliki kekuatan hukum atas tanahnya," kata dia.
Pardi mengaakan, saat pengukuran pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN) ada kendala tapi akhirnya bisa diatasi.
Ketua Tim 4 dan Kepala Seksi Penataan BPN Tanggamus Julkowi menambahkan, pihaknya terbantu perangkat pekon saat pengukuran dan pengumpulan bukti-bukti kepemilikan atas tanah.
AFNAN HERMAWAN
Posting Komentar