Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi Febri Diansyah mengatakan Sibron Azis dan Kardinal segera disidangkan di Pengadilan Tipikor Tanjungkarang. Penuntut Umum sudah melimpahkan berkas perkara. “Dua terdakwa ini dititipkan penahanannya di Lapas Rajabasa,” katanya.
Jaksa melimpahkan perkara Sibron Azis dan Kardinal pada 22 Maret yang lalu. Sudah 20 saksi diperiksa atas perkara keduanya, termasuk di antaranya Sekretaris Daerah Mesuji, Kepala Dinas Pekerjaan Umum, beberapa PNS di Pemkab, dan unsur swasta.
HANDY PRIBADI
0 comments:
Posting Komentar