Sibron Azis dan Kardinal Dipindah ke Lapas Rajabasa

BANDARLAMPUNG (1/4/2019) – Pengusaha kondang Lampung Sibron Azis dan temannya Kardinal dipindah dari tahanan KPK Jakarta ke Lapas Rajabasa, Bandarlampung, Senin, 1 April 2019. Keduanya terdakwa suap terkait pembangunan proyek infrasruktur di Kabupaten Mesuji Tahun 2018.

Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi Febri Diansyah mengatakan Sibron Azis dan Kardinal segera disidangkan di Pengadilan Tipikor Tanjungkarang. Penuntut Umum sudah melimpahkan berkas perkara. “Dua terdakwa ini dititipkan penahanannya di Lapas Rajabasa,” katanya.

Jaksa melimpahkan perkara Sibron Azis dan Kardinal pada 22 Maret yang lalu. Sudah 20 saksi diperiksa atas perkara keduanya, termasuk di antaranya Sekretaris Daerah Mesuji, Kepala Dinas Pekerjaan Umum, beberapa PNS di Pemkab, dan unsur swasta.

HANDY PRIBADI

0 comments:

Posting Komentar