Sibron Azis Mulai Diadili di Pengadilan Bandarlampung

BANDARLAMPUNG (8/4/2019) – Pengusaha Sibron Azis dan sahabatnya Kardinal mulai diadili di Pengadilan Tipikor Tanjungkarang, Bandarlampung. Senin, 8 April 2019. Jaksa mendakwanya memberi suap dua kali kepada Bupati Mesuji Khamami, dengan nilai Rp1,58 miliar.

Tak tampak banyak kebarat yang menghadiri sidang itu, terutama putera-puteranya yang sebagian mencalonkan diri menjadi caleg dari partai Nasdem. Satu dua orang teman dan keluarga menyalami Sibron Azis dengan mata berkaca-kaca.

Dipimpin Hakim Ketua Novian Saputra, Jaksa Penuntut Umum KPK Subari Kurniawan mengatakan Sibron Azis terlibat dalam pekerjaan di Kabupaten Mesuji sejak Tahun 2015, menggunakan  PT  Jasa Promix Nusantara dan PT. Secilia Putri.

Menurut Subari, Sibron menyuap Khamami dua kali pada Februari 2018 dan Januari 2019, lewat adik bupati tersebut, Taufik Hidayat dan Sekretaris Dinas PUPR Wawan Suhendra.  Jaksa KPK membenarkan pengusaha ini sudah masuk Mesuji sejak Tahun 2003.

DEDI KAPRIYANTO

0 comments:

Posting Komentar