Anggota KPU Tanggamus M Nasir Hasyim mengatakan, pemusnahan berdasarkan surat KPU RI tertanggal 10 April 2019, surat suara rusak dan kelebihan itu dari hasil penyortiran dan packing. Temuan mulai suarat suara pemilihan presiden hingga DPRD kabupaten.
"Jumlah keseluruhan surat suara lebih sebanyak 23.070 lembar, dan yang rusak sebanyak 5.268 lembar," katanya.
Ia mengatakan, kriteria surat suara cacat/rusak seperti surat suara kotor, sobek, bolong dan coretan.
AFNAN HERMAWAN
0 comments:
Posting Komentar