Diwawancara cegat pada Kamis, 11 April 2019, Kombes Pol Subakti tampaknya sudah mengetahui persoalan penambangan pasir illegal yang dilakukan PT Waskita Karya lewat dua rekanan mereka, CV Lancar Abadi dan CV Berkah Kita Maju Bersama.
Sebelumnya, beberapa pihak memastikan penambangan pasir di Way Sekampung tanpa izin pertambangan dan lingkungan. Saat Balai Besar Way Sekampung Ditjen Pengairan Kementerian PUPR ke sana beberapa waktu lalu, PT Waskita tidak dapat menunjukkan izin.
Kabid Pengendalian Penceraman dan Kerusakan Lingkungan Hidup DLH Lampung Akhmad Rizal bahkan menilai izin PT Waskita Karya hanya karangan. “Kalau sudah ada izin, tentu mereka bisa buktikan,” katanya.
Manajer Advokasi Walhi Lampung Irvan Trimursi meminta Kepolisian tidak pandang bulu dalam menegakkan pidana atas penambangan pasir di Way Sekampung, yang terlarang. BUMN seperti PT Waskita Karya seharusnya menjadi teladan bagi perusahaan lain.
AFNAN HERMAWAN
0 comments:
Posting Komentar