KPK: 2016-2018, Zainudin Hasan Korupsi Rp106 Miliar

BANDARLAMPUNG (1/4/2019) – Bupati Lampung Selatan Nonaktif Zainudin Hasan dituntut Jaksa KPK 15 tahun penjara, mengembalikan uang negara Rp66 miliar, dan tidak bisa berpolitik selama 5 tahun di Pengadilan Tipikor Tanjungkarang, 1 April 2019.

Terkena OTT pada Jumat 27 Juli 2018 lalu dengan nilai uang Rp700 juta, adik Ketua MPR Zulkifli Hasan itu tetap tak bergeming. “Sejak awal persidangan hingga saat ini, ia mengaku tidak bersalah,” ujar Jaksa KPK Wawan Yunarwanto.

Jaksa lembaga antirasuah itu mendakwa Zainudin mendulang korupsi Rp106 miliar selama menjadi Bupati Lampung Selatan dari 9 Februari 2016 hingga Juli 2018 atau setidaknya Rp125 juta per hari selama 28 bulan.

Nilai Rp106 miliar tersebut berasal dari fee proyek 12,5 hingga 20 persen 299 paket di Dinas PUPR dengan jumlah Rp72 miliar:
  • Tahun 2016 dari Syahroni Rp26 miliar, Ahmad Bastian Rp9,6 miliar;
  • Tahun 2017 dari Syahroni Rp 23 miliar, Rusman Effendi sebesar Rp5 miliar;
  • Tahun 2018 dari Anjar Asmara  Rp8,4 miliar.
Jaksa juga melihat Zainudin memperoleh keuntungan Rp27 miliar dari PT Krakatau Karya Indonesia miliknya sendiri, yang spesial menjual aspal ke Pemkab.  Menerima gratifikasi Rp7 miliar dari Gatot Soeseno dan Sudarman.

Harta politisi asal Pisang, Penengahan, Lampung Selatan melonjak berkali lipat sejak menjadi bupati. Meski dua kali gagal mencaloNkan diri, Zainudin memiliki aset Rp1,1 miliar dan gaji Rp3,1 Miliar selama Tahun 2013 hingga 2015. 

Saat jadi bupati Lampung Selatan, putra Penengahan kelahiran 12 Januari 1965 itu, memperoleh penghasilan Rp1,4 Miliar selama 28 bulan,  atau setidaknya hampir Rp100 juta per bulan, mulai dari Gaji Pokok dan tunjangan Rp6 juta, Operasional Rp35 juta,  dan perjalanan dinas Rp55 juta.

Dengan penerimaan Rp100 juta per bulan, Zainudin Hasan menambah kendaraan selama 2 tahun senilai Rp13 miliar dan lahan Rp21 miliar. “Jumlah korupsi senilai Rp106 miliar inilah yang membuat kita memaksimalkan hukuman,” ujar Wawan Yunarwanto.


0 comments:

Posting Komentar