"Secepatnya pemberhentian mereka kita teken. Langkah ini juga diambil sesuai instruksi pemerintah pusat," kata Eriawan, usai melantik 275 pejabat fungsional, Senin, 29 April 2019.
Ia mengatakan, PNS tersebut berasal dari Dinas Perhubungan, Bagian Perlengkapan, instansi lainnya. "Kita berharap ke depan tak ada lagi yang tersandung kasus seperti ini karena sanksinya jelas bukan nonaktif tapi pemecatan," ujarnya.
Dikatakannya, pelantikan pejabat fungsional sesuai aturan terbaru tahun 2017 bahwa setiap PNS yang diangkat menjadi pejabat fungsional wajib diambil sumpahnya lagi. Dan hal itu yang pertamakalinya di Kabupaten Pesawaran.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Pesawaran, Sunyoto mengatakan, pejabat fungsional itu terdiri pegawai kesehatan 90 orang Inspektorat 1, Bappeda 2, guru 171, dan penyuluh 11 orang.
IWANSYAH
1 komentar