pTzHC95kDouQYrsREyhoYFkgZJIas4EQAFJtLwOS
Bookmark

Zainudin Hasan Dipidana 12 Tahun dan Denda Rp66,7 Miliar

BANDARLAMPUNG (25/4/2019) – Zainudin Hasan, bupati non-aktif Lampung Selatan akan mengisi masa tuanya di penjara.  Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Tanjungkarang, Kamis 25 April 2019, memvonisnya 12 tahun dan wajib membayar uang pengganti Rp66,7 miliar dalam tempo sebulan.

Majelis Hakim yang dipimpin Mien Trisnawaty, juga mendenda pria  kelahiran 12 Januari 1965 itu Rp500 juta. Mencabut hak politik selama 3 tahun setelah menjalani hukuman atau 15 tahun setelah putusan ditetapkan.

Dalam putusannya, Mien mengatakan Pengadilan akan menyita seluruh lahan yang dimiliki Zainudin Hasan jika tidak membayar uang pengganti Rp66,7 miliar. Jika tidak cukup hukuman bertambah lagi 1 tahun 6 bulan.

Kedua belah pihak, Jaksa dan penasehat hukum menyatakan pikir-pikir atas putusan Majelis Hakim di ruang sidang Bagir Manan tersebut.

Jaksa Penuntut Umum dari KPK Wawan Yunarwanto mengatakan hampir seluruh materi tuntutan KPK sama dengan keputusan hakim, kecuali soal perolehan uang dari izin  Menteri Kehutanan saat dijabat abang kandungnya, Zulkifli Hasan.

Selain itu, demikian Wawan, hanya selisih hukuman. Jaksa menuntut 15 tahun penjara dan meminta hak politik dicabut 5 tahun.

Zainudin Hasan tampak tenang selama putusan dibacakan majelis hakim. Tak ada emosional, mata berkaca-kaca, seperti saat Jaksa membacakan tuntutan atau ketika mengajukan pembelaan dalam sidang pekan sebelumnya.

DEDI KAPRIYANTO

Posting Komentar

Posting Komentar

-->