"Biasanya masyarakat ada yang membuka lintasan liar karena kebutuhan perumahan, dan lainnya. Kami sudah tutup tapi biasanya dibuka kembali. Pembukaan seperti itu juga sebenarnya bisa terkena pidana," kata Plt Kepala Dinas Perhubungan Lampung Bambang Sumbogo, Jumat, 3 Mei 2019.
Ia mengatakan, lintasan kereta api di jalan nasional umumnya tak ada masalah lagi karena sudah dibangun jalan layang. Di jalan kabupaten dan provinsi diupayakan melengkapi fasilitas keselamatannya.
"Program ke depan kita kurangi perlintasan liar. Yang 68 itu juga sudah berkurang jadi 62, dan terakhir 29. Tapi, biasanya setelah kita tutup, lintasan liar itu dibuka lagi karena perkembangan daerah atau ada pembangunan perumahan," katanya.
Bambang mengatakan, membuka lintasan kereta api tidak mudah, harus ada prosedurnya. Dan yang sembarangan membukanya akan dikenakan pidana. "Kita terus sosialisasikan kepada masyarakat soal ini," ujar dia.
Kepala PT KAI Divre IV Tanjungkarang, Sulthon Hasanuddin mengtakan, masalah seperti itu perlu kerja sama dengan pemerintah daerah dan masyarakat. Selain dengan pemasangan rambu-rambu.
DEDI KAPRIYANTO
0 comments:
Posting Komentar