Kasat Narkoba Polres Lampung Utara Iptu Andri Gustami mengatakan DU, warga Kelurahan Kepala Tujuh, Kotabumi Selatan, pemain lama. Pernah ditangkap karena memakai. Ia berencana mengedarkan narkoba di seputar Ibukota Kabupaten tersebut.
Satnarkoba menangkap pemuda berusia belia itu di Tugu Payan, Kotabumi, yang selama ini dijadikan tempat transaksi. Dari tangannya, petugas menyita 1 kg ganja, puluhan butir tramadol dan tri x alias pil anjing.
Pria Kotabumi tersebut membeli dari seorang napi Lapas Gunung Sugih dengan harga Rp3,5 juta per kg. Biasanya, dari ganja tersebut ia memperoleh keuntungan Rp2 juta. Belum termasuk puluhan pil tramadol dan tri x.
ADI SUSANTO
0 comments:
Posting Komentar