Bupati Lampung Utara Larang Randis Untuk Mudik


KOTABUMI (26/5/2019) - Bupati Lampung Utara, Agung Ilmu Mangkunegara mengeluarkan surat edaran melarang kendaraan dinas digunakan untuk mudik lebaran. Seluruh kendaraan dinas harus berada pada posisinya masing-masing.

“Menyikapi surat edaran dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), saya sudah perintahkan Pak Sekda untuk mengeluarkan surat edaran atas nama Bupati. Dan itu sudah disalurkan ke satuan kerja masing-masing bahwasanya randis tidak boleh dipakai untuk mudik,” kata Agung Ilmu Mangkunegara pekan lalu.

Dijelaskannya, kendaraan dinas untuk pekerjaan sehari-hari sehingga pihaknya akan memberikan sanksi kepada pegawai yang melanggar. ”Saksinya ada, jadi jangan coba-coba bagi yang melanggar. Cari selamat dan cari aman saja, oleh sebab itu laksanakan itu semua,”jelasnya.

ADI SUSANTO

0 comments:

Posting Komentar