pTzHC95kDouQYrsREyhoYFkgZJIas4EQAFJtLwOS
Bookmark

Bupati Tanggamus Larang Pegawai Mudik Dengan Mobil Dinas


KOTAAGUNG (29/5/2019) - Bupati Tanggamus, Dewi Handajani melarang kendaraan dinas digunakan untuk mudik lebaran. Larangan itu menindaklanjuti intruksi dari KPK.

Larangan tersebut disampaikan Bupati usai rapat paripurna di DPRD setempat, Rabu, 29 Mei 2019. Menurut Bupati, seluruh kendaraan dinas harus berada pada posisinya masing-masing. Meningat, mobil dinas merupakan aset Negara, bukan milik pribadi.

“Kendaraan dinas itu aset pemerintah, seharusnya dipakai untuk kepentingan negara. Kalau mudik lebih baik pakai kendaraan pribadi saja,” kata Dewi.

Dijelaskannya, kendaraan dinas untuk pekerjaan sehari-hari sehingga pihaknya akan memberikan sanksi kepada pegawai yang melanggar. Pihaknya juga memerintahkan seluruh pegawai untuk tetap masuk kerja pada Jumat mendatang.

AFNAN HERMAWAN

Posting Komentar

Posting Komentar

-->