JATIAGUNG (21/5/2019) – Calon Kepala Desa Karangsari, Kecamatan Jatiagung, Lampung Selatan, Saidah, merasa dijegal karena berkas pendaftarannya ditolak panitia. Dia pun bersama puluhan warga meminta Pilkada untuk ditunda.
Saidah bersama puluhan warga Karangsari melakukan pertemuan, Selasa, 21 Mei 2019. Hasilnya, mereka minta pelaksanaan Pilkades 26 Juni 2019 ditunda karena penuh rekayasa atau akal-akalan. Menurut Saidah, berkas pendaftarannya ditolak oleh panitia pemilihan. Tidak hanya itu, panitia juga memungut biaya pendaftaran kepada dirinya.
“Atas nama warga Karangsari saya mencalonkan diri sebagai kepala desa tapi kami dijegal. Berkas kami tidak diterima. Sejak awal saya mendaftar sudah sangat nyata kecurangannya,” kata Saidah.
Ketua LSM Lembaga Pengawas Pengguna Anggaran Negara (LP2AN) Lampung, Darius, mengatakan, pelaksanaan Pilkades penuh rekayasa dan akal-akalan. Sebab berkas Calon Kades Karangsari, Saidah tidak di diterima oleh panitia, dengan alasan terlambat. Padahal uang pendaftaran sudah diterima senilai Rp 3 juta. Uang tersebut sebagai jaminan supaya para calon tidak mengundurkan diri. Menurutnya, apabila pelaksanaan Pilkades Desa Karangsari pada 26 Juni 2019 mendatang tidak ditunda, maka dikhawatirkan akan ada gerakan dari masyarakat Karangsari.
JUHARSYAH ISKANDAR
Posting Komentar