Dituntut 3 Tahun, Sibron Aziz Menangis Dipeluk Keluarga

BANDARLAMPUNG (20/5/2019) – Pengusaha Sibron Aziz dan koleganya Kardinal dituntut 3 tahun penjara dan denda Rp200 juta oleh Jaksa KPK, dalam sidang suap sejumlah proyek PUPR Kabupaten Mesuji Tahun 2018 di Pengadilan Tipikor Tanjungkarang, Senin 20 Mei 2019.

Sibron Aziz, Kardinal, dan keluarga tampak terkejut atas tuntutan tersebut. Meski tetap berusaha tenang sejak awal peradilan, ayah seorang anggota DPRD Lampung itu menangis dipeluk seorang anggota keluarga usai persidangan.

Jaksa Wawan Yunarwanto melihat tuntutan 3 tahun atas Sibron Aziz dan Kardinal sudah pas, terutama melihat keduanya kooperatif selama persidangan. Ia menampik keringanan hukuman karena keduanya seolah-olah memberikan keterangan untuk mengungkap korupsi Bupati nonaktif Mesuji Khamami.

Dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Novian Sapuitra itu, Jaksa Subari Kurniawan mengungkap Sibron Aziz dan Kardinal sudah sering memberikan suap untuk memperoleh proyek APBD di Kabupaten Mesuji. Tiga di antaranya untuk anggaran tahun 2018, yang menjerat mereka ke pengadilan.

DEDI KAPRIYANTO

0 comments:

Posting Komentar