Sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Novian Saputra diwarnai sejumlah permohonan dari pengusaha Sibron Aziz tentang keberlangsungan perusahaannya, sedang mengidap prostat, dan isterinya dalam keadaan stroke.
Menurut Sibron, ia memberikan fee karena takut kontrak dihentikan. Untuk Tahun 2018, ia pernah memberikan Rp 200 juta, Rp100 juta, dan terakhir 1,28 miliar. "Yang Rp100 juta, Kardinal telpon saya, Wawan minta uang untuk bupati naik haji,” ujarnya.
Kardinal mengaku juga sering ketemu Khamami dan membicarakan fee. Selain uang yang diberikan lewat Taufik dan Wawan, tetap ada uang lain seperti PPTK Lutfi Rp15 juta, berkas Rp22 juta, Novel Rp5 juta, dan Kabid Rp6 juta.
Soal uang ke Polda Lampung, Pengadilan mengkonfrontir Kadis PUPR dan sekretarisnya. Najmul Fikri bersikukuh tidak tahu, tetapi Wawan Suhendra mengatakan Bupati memberikan uang Rp200 juta.
Wawan juga menyebut Khamami memfloting perusahaan pemenang proyek, bahkan sering mengubah kebijakannya. Seluruh hal fee dan penentuan pekerjaan diketahui Kepala Dinasnya, Najmul Fikri.
DEDI KAPRIYANTO
0 comments:
Posting Komentar